PENDAHULUAN
SEKILAS TENTANG DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BUNGO
Selayang Pandang Dinas Penanaman Modal Daerah Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bungo, Sebagai salah salah wujud komitmen Pemerintah terhadap iklim usaha di daerah, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu bidang Penanaman Modal, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayananan Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu.
Untuk menindak lanjuti dari Peraturan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Bungo Tahun 2007 membentuk Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) dibawah naungan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Bungo, dan pada Tahun 2009 Pemerintah Kabupaten Bungo merubah Unit pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) menjadi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009
Sesuai Rencana Strategis (RENSTRA)Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bungo Tahun 2017 – Tahun 2021 merupakan Penjabaran Teknis dari Visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bungo untuk 5 (lima) tahun kedepan. Dengan perkembangan Kabupaten Bungo yang cukup pesat, dituntut meningkatkan kinerja dalam segi Kualitas Pelayanan, Kehandalan Pelayanan dan Cepat Tanggap dalam Pelayanan dituntut Kinerja Pemerintah yang tinggi seiring kendala dan permasalahan yang dihadapi.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tentunya menyadari kondisi tersebut agar mengedepankan Azas Pelayanan Profesional yang berkelanjutan. Berdasarkan hal itulah, maka disusunlah buku saku DPM & PTSP Kabupaten Bungo ini untuk penunjang ketersediaan informasi yang efektif bagi pelaku usaha / Investor (masyaraka)yang akan mengurus perizinan pada Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bungo.
DASAR HUKUM DPM DAN PTSP KABUPATEN BUNGO
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 11 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
- Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan untuk 40 (empat puluh) buah Jenis Perizinan
VISI, MISI, MOTTO DAN MAKLUMAT PELAYANAN.
VISI
“TERWUJUDNYA PENANAMAN MODAL YANG SEHAT, MANDIRI DAN PELAYANAN PERIZINAN yang Prima guna mewujudkan Kabupaten Bungo MAJU dan SEJAHTERA”
MISI
- Meningkatkan kerjasama Investasi PMDN dan PMA yang kondusif dan menarik
- Meningkatkan potensi sumber daya daerah dan mempublikasikan melalui promosi peluang investasi
- Meningkatkan kualitas pelayanan Perizinan dan Investasi
- Meningkatkan Sistem Informasi data Perizinan dan Penanaman Modal
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)
Tugas Pokok
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, tugas dan fungsi, serta Bagan Struktur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bungo.
Fungsi
- Melaksanakan penyusunan program Dinas;
- Perumusan kebijakan teknis dibidang pelayanan administrasi perizinan dan non perizinan serta penanaman modal.
- Penyelenggaraan administrasi perizinan dan non perizinan serta penanaman modal.
- Pelaksanaan proses pelayanan perizinan dan non perizinan dan koordinasi penanaman modal.
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang perizinan, non perizinan dan penanaman modal.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang pelayanan perizinan dan non perizinan serta dibidang penanaman modal ; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.