Jenis – jenis & Persyaratan Perizinan
Berikut ini adalah daftar izin yang dilayani oleh Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bungo Berdasarkan Standar Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Berusaha.
Informasi Tracking dapat dilihat melalui akun pemohon di masing-masing aplikasi (OSS RBA & SiCantik Cloud).
A. Persyaratan Dasar
- Persyaratan KKPR
Persyaratan KKPR menyesuaikan berdasarkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) masing-masing pada sistem OSS RBA. - Persyaratan Lingkungan (PKPLH/SKKL/SPPL)
Persyaratan Lingkungan menyesuaikan berdasarkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) masing-masing pada sistem OSS RBA. - Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/SLF/SBKBG)
B. Perizinan Berusaha (OSS RBA)
- Kegiatan Usaha dengan Tingkat Risiko Rendah
- Kegiatan Usaha dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah
- Kegiatan Usaha dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi
- Kegiatan Usaha dengan Tingkat Risiko Tinggi
- Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)
C. Perizinan Non Berusaha (SiCantik Cloud)
- Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal;
- Izin Penyelenggaraan Pendidikan Non-Formal;
- Izin Mendirikan Rumah Sakit (Rumah Sakit Pemerintah Non BLUD);
- Izin Operasional Rumah Sakit (Rumah Sakit Pemerintah Non BLUD);
- Izin Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
- Izin Klinik Pemerintah (Non Usaha)
- Izin Praktik Dokter Umum, Dokter Gigi dan Dokter Spesialis;
- Izin Praktik Bidan;
- Izin Praktik Perawat;
- Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut;
- Izin Praktik / Kerja Fisioterapis;
- Izin Praktik Apoteker;
- Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian;
- Izin Praktik / Kerja Tenaga Gizi;
- Izin Kerja Refraksionis Optisien / Optometris;
- Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik;
- Izin Praktik Penata Anastesi;
- Izin Praktik / Kerja Terapis Wicara;
- Izin Praktik Elektromedis;
- Izin Kerja Perekam Medis;
- Izin Kerja Radiografer;
- Izin Kerja Tenaga Sanitarian / Kesling;
- Izin Praktek Psikolog Klinis;
- Surat Terdaftar Penyehat Tradisional;
- Izin Kerja Teknisi Transfusi Darah;
- Izin Pemanfaatan Ruang Milik Jalan;
- Izin Penyelenggaraan Reklame;
- Persetujuan Lingkungan (Kegiatan Non Berusaha);
- Izin Perubahan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah;
- Izin Penempatan Kios;
- Izin Praktek Dokter Hewan / Dokter Hewan Spesialis;
- Izin Praktek Paramedik Veteriner (Keswan, Inseminator, PKb dan ATR);
- Izin Keramaian;
- Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Kegiatan Non Berusaha);
Alur Perizinan
Alur Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Berusaha dapat dilihat dibawah :
– Alur Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS RBA
– Alur Non Perizinan Berusaha melalui Sistem SiCantik Cloud
SOP Pelayanan Perizinan
SOP Pelayanan Perizinan dapat di lihat dibawah :